Minggu, 09 Desember 2012

Rangkuman Pkn Keterbukaan dan Keadilan kelas Xi semester 1

BAB 3
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
I. Pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan
   Berbangsa dan bernegara.
1.         Pengertian Keterbukaan
            Salah satu ciri pemerintahan demokratis adalah keterbukaan. Keterbukaan yang dimaksud adalah kesediaan penyelenggara negara untuk memberitahukan segala sesuatu yang bersifat publik kepada masyarakat luas. Segala kebijakan pemerintah harus bersifat publik atau umum sebab semua kebijakan itu ditujukan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya kepada rakyat. Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan. Oleh karena itu, rakyat sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat banyak adalah kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah.
2.         Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
            Keterbukaan sebagai warga negara penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keterbukaan sebagai warga negara diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat, berpartisipasi, mencari, dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Selain itu, kesediaan menerima pendapat dan menghargai pendapat orang lain adalah wujud keterbukaan warga negara. Selain warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada pemerintah selaku penyelenggara negara. Tanpa keterbukaan, segala sesuatu yang ada dibelakang menjadi kabur dan tidak jelas. Dalam keadaan serba kabur, peluang penyimpangan norma, peraturan, atau prosedur yang berlaku menjadi sangat terbuka sehingga mudah mendorong perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Ketertutupan mengakibatkan ketidakmampuan mencegah berbagai patologi sosial, ekonomi, politik, dan korupsi, serta nepotisme. Selain itu, ketertutupan juga mengakibatkan matinya peluang untuk mengembangkan daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil, terjadinya kebijakan-kebijakan publik yang tidak peka terhadap aspirasi masyarakat, penyalahgunaan kekuasaan secara luas, dan ketidakmampuan rakyat melakukan pengawasan dan pengendalian secara efektif. Kesemuanya itu menimbulkan perasaan ketidakberdayaan dan ketidakadilan yang mendalam. Akhirnya, berakibat menimbulkan ketidakpuasan sosial.
3.         Keterbukaan dalam Pembangunan Nasional.
            Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati, dan adil, menerima pendapat orang lain. Dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan di Inonesia sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 diperlukan sikap keterbukaan. Oleh karena itu, pembangunan nasional yang dijalankan harus benar-benar diusahakan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan bukan kesejahteraan perseorangan/sekelompok orang. Agar pembangunan nasional benar-benar ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat maka perencanaan dan pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan dan berkeadilan sosial. Hal ini berarti pelaksanaan pembangunan nasional harus senantian dilandasi oleh nilai-nilai yang terdapat didalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
II. Dampak Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan.
            Sedangkan dalam praktik penyelanggaraan pemerintah di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang mencakup :
            ~ Asas Kepastian Hukum
            ~ Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
            ~ Asas Keterbukaan
            ~ Asas Kepentingan Umum
            ~ Asas Proporsionalitas
            ~ Asas Profesionalitas
            ~ Asas Akuntabilitasi
            Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan transparan (terbuka) apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga muah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Pemerintahan yang tidak transparan cepat atau lambat cenderung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.
III. Menunjukan Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa
       Dan Bernegara.

1.         Kondisi Yang Diperlukan Untuk Sikap Terbuka Dalam Kehidupan
            Berbangsa dan Bernegara.
            Berbagai permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini harus diselesaikan dengan tuntas melalui proses keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaran berikut ini kondisi yang diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.      Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya
2.      Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila
3.      Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil
4.      Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilam keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab
5.      Terselenggaranya otonomi daerah secara adil
6.      Peningkatan profesionalisme dan pulihnya kembali citra Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
7.      Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada pebyelenggara negara dan antara sesama masyarakat
8.      Terbentuknya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu bekerja sama serta berdaya saing untuk memperoleh manfaat positif dari globalisasi
2.         Arah Kebijakan Nasional yang Transparan
            Berikut ini konsep arah kebijakan nasional yang dapat dikembangkan untuk menuju masyarakat adil dan makmur dengan pemerintah yang transparan.
1.      Menjadikan nilai agama dan nilai budaya bangsa sebagai sumber etika
2.      Menjadikan Pancasila sebagai Ideologi negara yang terbuka
3.      Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama
4.      Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab
5.      Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
6.      Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas
7.      Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan
8.      Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang
9.      Memberlakukan kebijakan otonomi daerah
10.  Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara

3 komentar:

  1. Thanks , I've just been searching for information about this subject for ages and yours is the greatest I've
    came upon till now. However, what in regards to the bottom line?
    Are you positive concerning the supply?

    my web blog it managed support services

    BalasHapus
  2. terimakasih atas informasinya! Kalau blh ditambahin materinya kak ya! Kalau boleh kunjungi blogku ya kak! cybercommander123@blogspot.com

    BalasHapus
  3. terimakasih materinya,
    itu sangat membantu sekali

    BalasHapus

Terima Kasih Komentarnya:)

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...