BAB 3
KETERBUKAAN DAN
KEADILAN
I. Pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan
Berbangsa dan bernegara.
1. Pengertian Keterbukaan
Salah satu ciri
pemerintahan demokratis adalah keterbukaan. Keterbukaan yang dimaksud adalah
kesediaan penyelenggara negara untuk memberitahukan segala sesuatu yang
bersifat publik kepada masyarakat luas. Segala kebijakan pemerintah harus
bersifat publik atau umum sebab semua kebijakan itu ditujukan bagi kepentingan
dan kesejahteraan masyarakat. Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah
sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya kepada rakyat.
Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan. Oleh karena itu, rakyat sudah
sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. Hal yang perlu
diketahui oleh masyarakat banyak adalah kebijakan publik yang dibuat oleh
pemerintah.
2. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan
sebagai warga negara penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan sebagai warga negara diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat,
berpartisipasi, mencari, dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan
kehidupan bernegara. Selain itu, kesediaan menerima pendapat dan menghargai
pendapat orang lain adalah wujud keterbukaan warga negara. Selain warga negara,
keterbukaan juga perlu ada pada pemerintah selaku penyelenggara negara. Tanpa
keterbukaan, segala sesuatu yang ada dibelakang menjadi kabur dan tidak jelas.
Dalam keadaan serba kabur, peluang penyimpangan norma, peraturan, atau prosedur
yang berlaku menjadi sangat terbuka sehingga mudah mendorong perbuatan yang
tidak bertanggung jawab. Ketertutupan mengakibatkan ketidakmampuan mencegah
berbagai patologi sosial, ekonomi, politik, dan korupsi, serta nepotisme.
Selain itu, ketertutupan juga mengakibatkan matinya peluang untuk mengembangkan
daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil, terjadinya
kebijakan-kebijakan publik yang tidak peka terhadap aspirasi masyarakat,
penyalahgunaan kekuasaan secara luas, dan ketidakmampuan rakyat melakukan
pengawasan dan pengendalian secara efektif. Kesemuanya itu menimbulkan perasaan
ketidakberdayaan dan ketidakadilan yang mendalam. Akhirnya, berakibat
menimbulkan ketidakpuasan sosial.
3. Keterbukaan dalam Pembangunan Nasional.
Keterbukaan
merupakan sikap jujur, rendah hati, dan adil, menerima pendapat orang lain.
Dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan di Inonesia sebagaimana yang
diamanatkan UUD 1945 diperlukan sikap keterbukaan. Oleh karena itu, pembangunan
nasional yang dijalankan harus benar-benar diusahakan untuk mewujudkan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan bukan kesejahteraan perseorangan/sekelompok
orang. Agar pembangunan nasional benar-benar ditujukan untuk peningkatan
kesejahteraan rakyat maka perencanaan dan pelaksanaannya harus berdasarkan
prinsip-prinsip keterbukaan dan berkeadilan sosial. Hal ini berarti pelaksanaan
pembangunan nasional harus senantian dilandasi oleh nilai-nilai yang terdapat
didalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
II. Dampak Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan.
Sedangkan dalam
praktik penyelanggaraan pemerintah di Indonesia pasca gerakan reformasi
nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 dan penjelasannya
ditetapkan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang mencakup :
~ Asas Kepastian
Hukum
~ Asas Tertib
Penyelenggaraan Negara
~ Asas
Keterbukaan
~ Asas Kepentingan Umum
~ Asas
Proporsionalitas
~ Asas
Profesionalitas
~ Asas
Akuntabilitasi
Suatu
pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan transparan (terbuka) apabila dalam
penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam
berbagai proses kelembagaan sehingga muah diakses oleh mereka yang membutuhkan.
Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti,
sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Pemerintahan
yang tidak transparan cepat atau lambat cenderung akan menuju kepemerintahan
yang korup, otoriter, atau diktator.
III. Menunjukan Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan
Berbangsa
Dan Bernegara.
1. Kondisi Yang Diperlukan Untuk Sikap Terbuka Dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.
Berbagai
permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini harus diselesaikan dengan tuntas
melalui proses keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaran berikut ini
kondisi yang diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.
Terwujudnya nilai-nilai
agama dan nilai-nilai budaya
2.
Terwujudnya sila Persatuan
Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila
3.
Terwujudnya penyelenggara
negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan
adil
4.
Terwujudnya demokrasi yang
menjamin hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses
pengambilam keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab
5.
Terselenggaranya otonomi
daerah secara adil
6.
Peningkatan profesionalisme
dan pulihnya kembali citra Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia
7.
Pulihnya kepercayaan
masyarakat kepada pebyelenggara negara dan antara sesama masyarakat
8.
Terbentuknya sumber daya
manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu bekerja sama serta berdaya saing
untuk memperoleh manfaat positif dari globalisasi
2. Arah Kebijakan Nasional yang Transparan
Berikut ini
konsep arah kebijakan nasional yang dapat dikembangkan untuk menuju masyarakat
adil dan makmur dengan pemerintah yang transparan.
1.
Menjadikan nilai agama dan
nilai budaya bangsa sebagai sumber etika
2.
Menjadikan Pancasila sebagai
Ideologi negara yang terbuka
3.
Meningkatkan kerukunan
sosial antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya
melalui dialog dan kerja sama
4.
Menegakkan supremasi hukum
dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab
5.
Meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat
6.
Memberdayakan masyarakat
melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan
pemimpin yang berkualitas
7.
Mengatur peralihan kekuasaan
secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan
8.
Menata kehidupan politik
agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan
kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang
9.
Memberlakukan kebijakan
otonomi daerah
10. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam
penyelenggaraan negara
Thanks , I've just been searching for information about this subject for ages and yours is the greatest I've
BalasHapuscame upon till now. However, what in regards to the bottom line?
Are you positive concerning the supply?
my web blog it managed support services
terimakasih atas informasinya! Kalau blh ditambahin materinya kak ya! Kalau boleh kunjungi blogku ya kak! cybercommander123@blogspot.com
BalasHapusterimakasih materinya,
BalasHapusitu sangat membantu sekali